KARAWANG BARAT, AYOKARAWANG.COM - Kepolisian Resor (Polres) Karawang tengah memeriksa sejumlah pihak terkait kasus dugaan penyerobotan lahan di Poponcol, Karawang Kulon milik PT Astakona Megahtama. Langkah ini dilakukan polisi menindaklanjuti adanya laporan dari PT Astakona yang tercatat LAPDU/58/I/2025/Reskrim pada 13 Januari 2026. Polres Karawang juga sudah menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/41/I/2026/Reskrim.
Kepolisian juga telah memanggil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Karawang dan sejumlah pihak lainnya untuk menjelaskan duduk perkara dugaan tersebut. Pemanggilan BPN Karawang menjadi salah satu titik krusial mengingat fungsinya sebagai pengelola administrasi pertanahan dan tata ruang.
Sebelumnya, PT Astakona Megahtama melaporkan sekelompok warga Poponcol, Karawang Kulon yang terkait kasus penyerobotan lahan milik perusahaan. Kasus yang dimulai sejak Agustus 2024 itu bermula dari sejumlah warga yang berusaha menguasai dan mengklaim lahan milik perusahaan walaupun tidak memiliki legalitas atas tanah tersebut.
Mereka kemudian mendaftarkan tanah tersebut ke BPN melalui skema PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) agar tanah tersebut mendapatkan Sertifikat Hak Milik (SHM). Namun dalam sebuah pertemuan, BPN Karawang menegaskan saat ini sertifikat yang dituntut tidak bisa dikeluarkan karena sudah ada status kepemilikan dengan PT Astakona Megahtama.
Legal Manager PT Astakona Megahtama, Eko Haryanto menyatakan laporan polisi ini dilakukan perusahan untuk mendapatkan kepastian hukum dan dukungan terhadap iklim investasi di Karawang yang terganggu akibat adanya kasus ini.
Menurut Eko, perusahaan telah berkomunikasi dengan pihak-pihak yang menduduki dan menggarap tanah perusahaan selama hampir 1,5 tahun. Namun berbagai upaya mediasi yang dilakukan ditolak. Mengingat perusahaan telah menjalankan semua prosedur legal dalam mendapatkan tanah tersebut, manajemen akhirnya menempuh jalur hukum.
“Kami percaya penegak hukum dapat bekerja secara profesional untuk memastikan setiap investasi di Karawang terlindungi oleh aturan dan hukum,” tutup Eko.***
Baca Juga: Siasat Licik di Balik Rokok, Upaya Selundupkan Narkotika ke Lapas Karawang Digagalkan Petugas