Dengan demikian, krisis kapitalisme–imperialisme hari ini menunjukkan satu hal mendasar: sistem produksi yang tidak dirancang untuk memenuhi kebutuhan manusia, melainkan untuk mempertahankan keuntungan, akan selalu menghasilkan krisis—dan krisis itu selalu diselesaikan dengan mengorbankan kelas pekerja.
II. SITUASI NASIONAL: SISTEM KETENAGAKERJAAN BURUK DAN KETIMPANGAN STRUKTURAL
Di Indonesia, dampak krisis global berkelindan dengan persoalan struktural yang telah lama mengakar. Model pembangunan ekonomi yang bertumpu pada investasi berbasis upah murah dan fleksibilitas tenaga kerja telah menciptakan ketimpangan yang semakin tajam.
Sepanjang tahun 2025, gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) terus meningkat dan mencapai puluhan ribu buruh. Angka ini bukan sekadar statistik, melainkan cerminan dari rapuhnya sistem ketenagakerjaan nasional. Pada saat yang sama, mayoritas tenaga kerja Indonesia masih berada dalam sektor informal yang minim perlindungan, tanpa jaminan sosial, dan dengan tingkat pendapatan yang rendah.
Momentum May Day 2026 bukan sekadar peringatan historis, melainkan titik konsolidasi politik kelas buruh dalam menghadapi krisis multidimensi yang semakin menajam.
Dalam situasi krisis global, gelombang PHK, dan fleksibilisasi tenaga kerja yang eksploitatif, buruh kembali ditempatkan sebagai korban utama dari sistem ekonomi yang tidak adil.
Oleh karena itu, perjuangan hari ini harus ditegaskan pada tiga pilar utama: upah layak, kerja layak, dan hidup layak sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan.
Kerja Layak: Standar Internasional yang Diabaikan
Konsep decent work yang dirumuskan oleh International Labour Organization (ILO) menegaskan bahwa kerja bukan sekadar aktivitas ekonomi, tetapi hak fundamental manusia yang harus menjamin martabat.
Kerja layak mencakup empat pilar utama: kesempatan kerja yang produktif, perlindungan sosial, hak-hak di tempat kerja, dan dialog sosial.
Namun dalam realitas Indonesia hari ini, konsep tersebut justru mengalami distorsi.
Fleksibilitas pasar kerja yang dilegitimasi melalui regulasi seperti UU Cipta Kerja telah melahirkan precarious work—kerja tidak pasti, tanpa jaminan, dan rentan terhadap pemutusan hubungan kerja. Sistem kontrak berkepanjangan, outsourcing, hingga praktik kemitraan semu di sektor digital telah menghilangkan kepastian kerja dan mereduksi buruh menjadi sekadar komoditas.
Putusan Mahkamah Konstitusi No.168 sejatinya telah menegaskan perlunya koreksi terhadap regulasi ketenagakerjaan yang tidak berkeadilan.
Namun tanpa keberpihakan politik yang nyata, putusan tersebut hanya akan menjadi norma tanpa implementasi. Negara harus menjamin kepastian kerja sebagai fondasi utama kerja layak—menghapus praktik kerja fleksibel yang eksploitatif dan memastikan hubungan kerja yang jelas, tetap, dan terlindungi.
Dalam kerangka decent work, International Labour Organization menegaskan bahwa kerja harus menjamin martabat manusia, termasuk keselamatan dan kesehatan kerja (K3) sebagai hak fundamental. Namun realitas di lapangan menunjukkan bahwa K3 masih diperlakukan sebagai formalitas administratif, bukan sebagai perlindungan nyata. Dalam logika kapitalisme, keselamatan kerja seringkali dipandang sebagai “biaya” yang harus ditekan demi efisiensi.