Seruan dan Pernyataan Sikap Aliansi Gerakan Buruh Bersama Rakyat Menuju May Day 2026!

photo author
Arigi, Ayo Karawang
- Sabtu, 18 April 2026 | 13:29 WIB
Ist
Ist

Kondisi ini diperparah oleh status kerja yang tidak pasti. Buruh kontrak, outsourcing, dan pekerja informal berada dalam posisi tawar yang lemah, sehingga sulit melawan atau melaporkan kekerasan. Dalam perspektif progresif, kekerasan di tempat kerja bukan sekadar perilaku individu, tetapi bagian dari struktur yang mempertahankan dominasi dan keuntungan. Ketika buruh tidak memiliki kepastian kerja, mereka dipaksa menerima segala bentuk perlakuan demi bertahan hidup.

Bagi buruh perempuan, situasi ini menjadi lebih kompleks: Upah lebih rendah, Beban ganda domestic, Risiko kekerasan yang lebih tinggi.

Tanpa perubahan struktural, kerja layak hanya akan menjadi jargon. Dunia kerja yang aman dan bermartabat hanya bisa terwujud jika relasi kuasa yang timpang diubah secara mendasar.

Kritik atas Model “Kemitraan” dan Ekonomi Platform

Salah satu bentuk baru eksploitasi muncul dalam ekonomi digital melalui skema “kemitraan”. Pekerja platform—ojek online, kurir, hingga pekerja digital—tidak diakui sebagai buruh, tetapi sebagai “mitra”. Relasi ini secara sistematis menghilangkan tanggung jawab perusahaan terhadap: Upah minimum, Jaminan sosial, Perlindungan kerja Hak berorganisasi.

Padahal, secara faktual terdapat hubungan subordinasi yang jelas: perusahaan mengontrol tarif, algoritma kerja, hingga akses terhadap pekerjaan. Ini adalah bentuk baru dari eksploitasi tanpa tanggung jawab, yang harus segera diakhiri.

Negara harus mengakui pekerja platform sebagai pekerja formal dengan seluruh hak normatifnya. Tanpa itu, digitalisasi hanya akan menjadi wajah baru dari penindasan lama.

Jalan Baru Untuk Perubahan Untuk Sistem Ketenagakerjaan: Dari Deregulasi ke Keadilan Sosial

Krisis ketenagakerjaan yang kita hadapi hari ini bukan sekadar akibat dari dinamika ekonomi, melainkan hasil dari pilihan politik yang berpihak pada modal.

Oleh karena itu, solusi yang ditawarkan tidak bisa bersifat teknokratis semata, tetapi harus menyentuh akar strukturalnya.

Kita membutuhkan:

Undang-undang ketenagakerjaan baru yang benar-benar pro-buruh, Penghapusan sistem kerja fleksibel yang eksploitatif, Demokratisasi hubungan industrial melalui penguatan serikat buruh, dan Redistribusi hasil pembangunan yang lebih adil.

May Day 2026 harus menjadi momentum untuk menegaskan bahwa buruh bukan objek pembangunan, melainkan subjek utama yang menentukan arah masa depan bangsa.

III. KEMUNDURAN DEMOKRASI DAN MENGUATNYA MILITERISME

Selain krisis ekonomi, Indonesia juga menghadapi kemunduran dalam kehidupan demokrasi. Ruang kebebasan sipil semakin menyempit, ditandai dengan meningkatnya praktik kriminalisasi terhadap aktivis, pembatasan kebebasan berekspresi, serta penggunaan aparat keamanan untuk meredam kritik publik. Penangkapan massal terhadap aktivis dan penggunaan pasal-pasal karet menunjukkan bahwa hukum kerap dijadikan alat untuk membungkam gerakan rakyat. Kondisi ini mencerminkan melemahnya prinsip negara hukum yang demokratis.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Arigi

Tags

Rekomendasi

Terkini

Resensi Buku: Solutest for TKA untuk Jenjang SMP

Rabu, 25 Februari 2026 | 16:34 WIB

Kadinkes Subang: Isi Perut Dulu Sebelum Minum

Kamis, 12 Februari 2026 | 14:52 WIB
X