Seruan dan Pernyataan Sikap Aliansi Gerakan Buruh Bersama Rakyat Menuju May Day 2026!

photo author
Arigi, Ayo Karawang
- Sabtu, 18 April 2026 | 13:29 WIB
Ist
Ist

Akibatnya: Kecelakaan kerja terus terjadi, Penyakit akibat kerja tidak diakui secara layak,, Buruh dipaksa bekerja dalam kondisi berbahaya tanpa perlindungan memadai.

Dalam banyak kasus, buruh di sektor manufaktur, konstruksi, hingga pertambangan bekerja dalam risiko tinggi tanpa jaminan keselamatan yang memadai. Ketika kecelakaan terjadi, tanggung jawab seringkali dihindari oleh perusahaan melalui celah hukum atau status kerja yang tidak jelas.

Padahal, prinsip K3 menegaskan bahwa: Setiap buruh berhak atas lingkungan kerja yang aman, Pencegahan risiko harus menjadi prioritas utama, dam Negara wajib melakukan pengawasan dan penegakan hukum.

Pengabaian terhadap K3 bukan sekadar kelalaian teknis, tetapi bentuk kekerasan struktural.

Sistem produksi yang mengorbankan keselamatan buruh demi keuntungan adalah bentuk nyata dari dehumanisasi dalam kapitalisme.

Upah Layak: Bukan Sekadar Minimum, Tetapi Menjamin Kehidupan Buruh dan Keluarga

Upah layak tidak bisa direduksi menjadi sekadar upah minimum.

Dalam perspektif ILO dan berbagai kajian progresif, upah layak adalah upah yang mampu memenuhi kebutuhan hidup buruh dan keluarganya secara menyeluruh: pangan, sandang, papan, pendidikan, kesehatan, transportasi, hingga kebutuhan sosial dan kultural.

Hari ini, realitas menunjukkan bahwa mayoritas buruh Indonesia hidup dalam kondisi working poor—bekerja tetapi tetap miskin. Rata-rata upah buruh sekitar Rp3,3 juta per bulan tidak mampu mengejar kenaikan biaya hidup yang terus meningkat. Ini menunjukkan bahwa sistem pengupahan nasional masih berbasis pada logika upah murah untuk daya saing, bukan pada pemenuhan kebutuhan hidup layak.

Konsep pengupahan yang adil seharusnya berbasis pada: Kebutuhan hidup layak (KHL) riil, bukan angka politis hasil kompromi, Produktivitas dan pertumbuhan ekonomi yang harus dibagi secara adil kepada buruh, Struktur upah yang transparan dan berkeadilan, tanpa diskriminasi gender, dan Perundingan kolektif sebagai mekanisme utama penetapan upah.

Hidup Layak: Integrasi Perlindungan Sosial dan Kesejahteraan

Kerja layak dan upah layak hanya akan bermakna jika bermuara pada hidup layak. Hidup layak mensyaratkan adanya sistem perlindungan sosial yang menyeluruh, termasuk: Jaminan sosial universal bagi seluruh pekerja, termasuk sektor informal, Jaminan kesehatan yang komprehensif dan gratis, bukan skema komersialisasi layanan publik, Jaminan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) sebagai hak dasar, bukan formalitas administratif, dan Jaminan hari tua dan pensiun yang menjamin keberlanjutan hidup buruh setelah tidak produktif.

Dalam perspektif negara kesejahteraan modern, perlindungan sosial bukan beban fiskal, melainkan investasi sosial. Namun yang terjadi justru sebaliknya: negara cenderung menarik diri dari tanggung jawab, sementara beban dialihkan kepada individu buruh.

Kekerasan Dan Pelecehan Di Tempat Kerja: Eksploitasi Berlapis

Selain risiko fisik, buruh—terutama buruh perempuan—menghadapi ancaman kekerasan dan pelecehan di tempat kerja. Dalam standar internasional, International Labour Organization melalui Konvensi 190 menegaskan bahwa dunia kerja harus bebas dari kekerasan dan pelecehan. Namun dalam praktiknya, kekerasan justru menjadi bagian dari relasi kuasa di tempat kerja: Pelecehan seksual, Intimidasi dan kekerasan verbal dan Ancaman kehilangan pekerjaan jika melawan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Arigi

Tags

Rekomendasi

Terkini

Resensi Buku: Solutest for TKA untuk Jenjang SMP

Rabu, 25 Februari 2026 | 16:34 WIB

Kadinkes Subang: Isi Perut Dulu Sebelum Minum

Kamis, 12 Februari 2026 | 14:52 WIB
X